LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DESA ARGOTIRTO RT.12 RW.06 |
Profil LPMD
Visi & Misi LPMD
Visi Dan Misi
Misi :
MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERBASIS PERTANIAN, WISATA, BUDAYA DAN POTENSI LOKAL UNTUK MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN SERTA PEMERATAAN EKONOMI RAKYAT.
Misi:
- Memberikan peluang seluas-luasnya kepada Aparatus Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemerintahan Desa Serta Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri dan masyarakat;
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan;
- Mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif melalui pembangunan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan;
- Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Melalui Teknologi dan Inovasi.
Tugas Pokok & Fungsi LPMD
Tugas
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Kepengurusan LPMD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SRI NANINGSIH
| KETUA | SLTA |