LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DESA ARGOTIRTO RT.12 RW.06
Profil LPMD

Visi & Misi LPMD

Visi Dan Misi

Misi : 

MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BERBASIS PERTANIAN, WISATA, BUDAYA DAN POTENSI LOKAL UNTUK MEMPERCEPAT PERTUMBUHAN SERTA PEMERATAAN EKONOMI RAKYAT.

 

Misi: 

  1. Memberikan peluang seluas-luasnya kepada Aparatus Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemerintahan Desa Serta Masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri dan masyarakat;
  2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan;
  3. Mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif melalui pembangunan yang berpihak pada ekonomi kerakyatan;
  4. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Melalui Teknologi dan Inovasi.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

SRI NANINGSIH

 

KETUA SLTA